Karno menjelaskan, fitur yang ada di Tabungan iB Hijrah Rencana memungkinkan ahli waris memperoleh santunan uang duka senilai 20 kali dari setoran bulanan. Sebagai contoh, seorang nasabah membuka Tabungan iB Hijrah Rencana dengan setoran bulanan Rp1 juta selama lima tahun (60 bulan).
Ternyata nasabah meninggal dunia pada bulan ke-24. Dengan demikian, sisa setoran sebanyak Rp36 juta akan dilunasi oleh perusahaan asuransi. Lalu, ditambahkan dengan santunan duka untuk ahli waris sebesar Rp20 juta, maka total dana yang diterima ahli waris adalah Rp80 juta.
Tabungan iB Hijrah Rencana menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah dan tanpa biaya layanan. Jumlah setoran minimal Rp100.000 setiap bulannya, dengan periode menabung 3 bulan hingga 20 tahun. Seluruh dana yang terkumpul dapat diambil ketika sudah jatuh tempo.
Kini pembukaan Tabungan iB Hijrah Rencana dapat dilakukan secara online melalui fitur Buka Rekening pada aplikasi Muamalat DIN.
(kunthi fahmar sandy)