IDXChannel - Fasilitas pinjaman dari perbankan merupakan salah satu andalan bagi masyarakat untuk mengatasi berbagai kebutuhannya, mulai dari yang produktif hingga bersifat konsumtif.
Untuk dapat memberikan pinjaman tersebut, pihak bank sebagian besar mendasarkan kebijakannya pada rekan jejak debitur yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI), yang biasa disebut dengan istilah BI Checking.
Pun demikian, masyarakat sebagai debitur kerap kali juga perlu mengakses catatan rekam jejaknya untuk dapat mengatur pola dan rencana pinjaman yang bakal diajukannya kepada perbankan.
Namun, selama ini, kerap kali masyarakat kesulitan untuk mengakses data BI Checking lantaran sistem dan peraturan ketat yang diterapkan oleh pihak BI.
Kini, layanan tersebut rupanya telah berpindah tangan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.