sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Aceh Ventura

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
04/11/2025 06:46 WIB
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Aceh Ventura (FOTO:iNews Media Group)
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Aceh Ventura (FOTO:iNews Media Group)

Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

"Selain itu, PT SAV harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan," ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement