Lana menjelaskan, ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen.
Kemudian syarat berikutnya adalah harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan.
"Yang ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Misalnya, gara-gara punya kredit enggak bisa bayar banknya bangkrut, itu artinya menyebabkan bank itu gagal," jelasnya.
Sementara untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar.
(FAY)