sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Perlu Cemas, LPS Jamin Uang Nasabah di Bank hingga Rp2 Miliar

Banking editor Ikhsan Permana SP/MPI
08/07/2023 06:22 WIB
LPS meminta masyarakat agar tidak cemas untuk menabung di bank, karena uang simpanan nasabah dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar.
Tak Perlu Cemas, LPS Jamin Uang Nasabah di Bank hingga Rp2 Miliar (Foto MNC Media)
Tak Perlu Cemas, LPS Jamin Uang Nasabah di Bank hingga Rp2 Miliar (Foto MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank, sebab semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan di LPS, termasuk bank perekonomian rakyat yang dulunya adalah bank perkreditan rakyat (BPR).

LPS adalah lembaga negara yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan masyarakat yang disimpan pada perbankan yang mengalami likuidasi.

"Jadi teman-teman tidak usah khawatir kalau nyimpan di bank itu aman, karena kalau ada apa-apa dengan banknya, simpanannya akan dijamin oleh LPS, akan dikembalikan oleh LPS," kata Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan usai menghadiri acara IDX Channel Jazz Caravan LPS 2023 di Lot 8 SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Menurut Lana, kehadiran LPS memang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menabung di perbankan.

"Jadi tidak perlu khawatir, ada LPS. Kalau jingle LPS kita tahu 'Ku Aman Ada LPS', jadi jangan lupa kalau ada LPS tidak perlu khawatir, simpanan di bank dijamin aman InsyaAllah," tegasnya.

Lana menjelaskan, ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen.

Kemudian syarat berikutnya adalah harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan.

"Yang ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Misalnya, gara-gara punya kredit enggak bisa bayar banknya bangkrut, itu artinya menyebabkan bank itu gagal," jelasnya.

Sementara untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement