Atas nilai tersebut, kata dia, perseroan telah mengajukannya dalam proses kepailitan.
Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 oleh Pengadilan Niaga Semarang. Putusan pailit itu sekaligus membatalkan putusan homologasi pada 6 Mei 2021.
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Salah satunya menyeret Bank bjb.
Hana membenarkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut berasal dari pihak Bank bjb dengan inisial DS. Namun, dia menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di Bank bjb.
"Dalam hal ini kami informasikan bahwa DS telah menjadi mantan pegawai perseroan sejak April 2023," ujar Hana.