Aturan itu menyebutkan, bank penyelenggara layanan digital wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi.
Menyambut baik hal tersebut, Yudistira mengatakan bahwa layanan perbankan digital memang sudah semestinya dipagari oleh prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang nantinya justru akan meningkatkan kepercayaan nasabah.
“Jika bank melindungi data pribadi nasabah dengan baik, ini kan justru bisa meningkatkan kepercayaan mereka. Nasabah jadinya merasa lebih nyaman dalam memberikan informasi pribadi kepada bank dan menggunakan layanan perbankan yang disediakan. Kepercayaan yang tinggi pada akhirnya bisa memperkuat hubungan kedua belah pihak, meningkatkan loyalitas, dan mempercepat proses transformasi perbankan digital, karena para penggunanya sudah merasa aman dengan aturan-aturan yang melindunginya," jelasnya.
Terkait informasi mengenai PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank, anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group (BHIT), dapat menghubungi MNC Bank Call Center di 1500188, akses www.mncbank.co.id serta ikuti akun resmi media sosial MNC Bank, @officialmncbank dan @motionbankingid di Instagram, MNC Bank di Facebook dan @MNCBank di Twitter.
Serta jangan lupa untuk menikmati layanan perbankan digital MNC Bank dengan mengunduh aplikasi MotionBank di Google PlayStore dan Apple App Store.
(SLF)