Andi kemudian menegaskan, bahwa UPK-75 ini merupakan uang yang sah digunakan untuk bertransaksi di seluruh Indonesia. Sehingga tak hanya bisa untuk dikoleksi, namun juga untuk berbelanja.
"Bisa juga untuk THR lebaran, mahar pernikahan, atau belanja kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (RAMA)