“Untuk kemudian, pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang baik terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian BUMN menegaskan bahwa, integrasi keduanya dilakukan guna memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air. Hal ini juga merupakan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.
(DES)