IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut utang masyarakat di Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perbankan sebesar Rp21,89 triliun pada Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, angka tersebut tumbuh 25,41 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dengan jumlah rekening mencapai 24,79 juta.
"Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,27 persen dari total kredit perbankan, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan," katanya Raby (9/7/2025).
Sementara itu, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Mei 2025 meningkat sebesar 54,26 persen yoy atau menjadi Rp8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74 persen.
Saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Selain itu, terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Penyelenggara Pindar sebesar Rp12,5 miliar, terdapat 14 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Dari 14 Penyelenggara Pindar tersebut, terdapat 5 Penyelenggara Pindar telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum, 2 Penyelenggara Pindar Syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger, serta 7 Penyelenggara Pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor.
Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Penyelenggara Pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing Penyelenggara Pindar dan pada akhirnya memperkuat industri Pindar secara keseluruhan.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.
(kunthi fahmar sandy)