IDXChannel-Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sistem informasi yang menyediakan data riwayat kredit seseorang.
Data tersebut sengaja disiapkan untuk dapat digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan, guna menilai kelayakan calon debitur dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Namun, data debitur di SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu bank atau perusahaan pembiayaan menyetujui pengajuan kredit seperti KPR, karena pertimbangan persetujuan kredit/KPR dinilai secara menyeluruh berdasarkan kemampuan finansial calon debitur.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menegaskan bahwa SLIK bukanlah daftar hitam (blacklist) yang serta-merta menghalangi persetujuan KPR. Menurutnya, keputusan kredit tetap mempertimbangkan penilaian menyeluruh terhadap kapasitas finansial calon debitur.
"SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur," ujar Josua, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).