Menurut Josua, hadirnya SLIK menggantikan peran BI Checking dengan tujuan utama mencatat riwayat kredit debitur secara terpusat untuk mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan manajemen risiko perbankan.
Laporan perbankan ke OJK beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa kredit termasuk KPR yang ditolak karena mengacu data SLIK hanya berkisar 1-3 persen dari jumlah total pengajuan kredit.
Fakta ini memperkuat fakta bahwa bank masih membuka peluang bagi debitur selama profil keuangan mereka dinilai layak.
Untuk itu, Josua menekankan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan penilaian. Bank juga menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) untuk mengevaluasi kelayakan kredit.
Josua menjelaskan, capacity atau kemampuan membayar menjadi perhatian utama, dengan rasio cicilan terhadap pendapatan biasanya dibatasi maksimal 30 sampai 40 persen.