sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Usia 26-35 Tahun Paling Banyak Gunakan Pinjol Ilegal

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
21/02/2025 07:34 WIB
Untuk itu, perlu dilakukan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat usia-usia produktif khususnya terkait pengelolaan keuangan.
Warga Usia 26-35 Tahun Paling Banyak Gunakan Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)
Warga Usia 26-35 Tahun Paling Banyak Gunakan Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

Anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup. Hal tersebut menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari Pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.

Untuk itu, lanjut Kiki, perlu dilakukan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat usia-usia produktif khususnya terkait pengelolaan keuangan. Hal itu dikarenakan ada kemungkinan kebiasaan meminjam diakibatkan dari kekurangpahaman dalam hal pengelolaan keuangan yang baik.

Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 13 persen atau 520.000 orang berusia antara 10 hingga 20 tahun, dan 13 persen atau 520.000 orang berusia antara 21 hingga 30 tahun.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement