KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik karena tiket KA masa Angkutan Lebaran masih cukup banyak tersedia.
Franz mengimbau kepada pelanggan agar pastikan ketika akan membeli atau memesan tiket sudah sesuai dengan syarat ketentuan angkutan penumpang dengan KA yaitu Surat Edaran dari Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022, serta SE Kemenhub No 84 Tahun 2022.
"Pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster), apabila tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," papar Franz.
Berbagai persiapan telah dilakukan, seperti melakukan RampChek untuk memastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) tercapai, memastikan keandalan prasarana, sarana, SDM, serta kemudahan masyarakat untuk mendapatkan tiket.
(FAY)