IDXChannel - Mulai Senin (27/3/2023), PT MRT Jakarta kembali menerapkan aturan kereta atau yang dikenal ratangga khusus pengguna perempuan saat jam sibuk pagi dan sore hari.
"PT MRT Jakarta kembali menerapkan aturan kereta khusus perempuan. Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 27 Maret 2023," ujar Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi dalam keterangannya.
"Aturan ini hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat. Sedangkan pada akhir pekan, aturan kereta khusus perempuan tidak berlaku. Di setiap rangkaian kereta, kereta khusus perempuan menempati kereta nomor 1 (kereta paling depan)," tambahnya.
Effendi menyebut aturan kereta khusus perempuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna.
“Penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan rasa aman dan nyaman lebih kepada perempuan pengguna jasa MRT Jakarta," ucapnya.