3.Jika Warga Negara Asing (WNA) belum mendapatkan vaksin di luar negeri, makan akan divaksin di tempat karantina. Dikecualikan bagi yang memiliki penyakit komorbid dan usia di bawah 18 tahun.
4.Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR.
5.Diwajibkan menjalani karantina selama 3x24 jam bagi yang telah divaksinasi 2 dosis dan 5x24 jam bagi yang telah divaksinasi 1 dosis.
6.Pelaku perjalanan internasional tujuan wisata wajib melampirkan:
Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.
Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama di Indonesia.
(SANDY)