IDXChannel - Pemerintah akhirnya memperbolehkan kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) serta mengizinkan 19 negara masuk ke Indonesia dengan syarat tertentu.
Meski demikian, ke-19 negara tersebut tidak sembarangan dipilih, melainkan melalui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Merangkum dari laman Instagram Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku, @satgasperubahanperilaku, Kamis (4/11/2021), ke-19 negara tersebut meliputi: Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Adapun syarat yang berlaku bagi ke-19 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia, meliputi:
1.Mematuhi ketentuan protokol kesehatan 3M.
2.Menunjukkan kartu dan sertifikat (baik fisik maupun digital) vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Harus berbahasa Inggris, setelah bahasa asal.