sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

19 Tahun Pembahasan, Kemnaker Dorong RUU PPRT Disahkan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/01/2023 14:20 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan DPR.
19 Tahun Pembahasan, Kemnaker Dorong RUU PPRT Disahkan. Foto: MNC Media.
19 Tahun Pembahasan, Kemnaker Dorong RUU PPRT Disahkan. Foto: MNC Media.

Haiyani mengungkapkan permasalahan PRT ini saat ini adalah problem kelembagaan. Saat ini, banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan PRT. Namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB. 

Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun  2021, Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.

"Penempatan oleh lembaga yang tak berijin inilah yang menimbulkan potensi human trafficking. Di antaranya tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja, pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement