sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

221 Ternak di Kabupaten Tangerang Tertular PMK, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

Economics editor Nandha Aprilianti
15/06/2022 09:23 WIB
221 ekor hewan ternak di Kabupaten Tangerang tertular  PMK.
221 Ternak di Kabupaten Tangerang Tertular PMK, Masyarakat Diimbau Tidak Panik (Dok.MNC)
221 Ternak di Kabupaten Tangerang Tertular PMK, Masyarakat Diimbau Tidak Panik (Dok.MNC)

IDXChannel - Sejumlah hewan ternak berupa sapi, kerbau, kambing dan domba di wilayah Kabupaten Tangerang suspek penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Tercatat sampai pertanggal 13 Juni 2022 total ada sebanyak 221 ekor hewan ternak tertular  PMK dan  terancam 692 ekor,” papar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika. 

Kendati demikian, diakui Asep bahwa pihaknya terus akan melakukan langkah-langkah untuk penanganan. 

Ia menjelaskan, adanya penambahan kasus PMK terhadap hewan ternak ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intens ke sejumlah peternak dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. 

Adapun dari ke 13 kecamatan tersebut antara lain : 

1. Kec. Curug 6 ekor

2. Kec. Panongan 7 ekor

3. Kec. Kelapa Dua 26 ekor

4. Kec. Pegedangan 81 ekor

5. Kec. Legok 1 ekor

6. Kec. Cikupa 12 ekor

7. Kec. Solear 11 ekor

8. Kec. Cisoka 11 ekor

9. Kec. Pasar Kemis 44 ekor

10. Kec. Rajeg 6 ekor

11. Kec. Sepatan Timur 1 ekor

12. Kec. Sindang Jaya 6 ekor

13. Kec. Balaraja 9 ekor


Dijelaskannya, untuk hewan ternak yang suspek rata-rata yakni menyerang sapi, kerbau, domba dan kambing.

"Jadi tingkat penularannya pun memang begitu cepat sehingga bisa menular terhadap hewan yang ada di sekitarnya," katanya. 

Hingga kini, lanjut Asep, upaya yang dilakukan oleh satgas pengendalian dan penanganan penyakit setempat langsung melakukan pemberian antipiretik, multi vitamin dan antibiotik terhadap hewan yang diindikasi ter papar PMK tersebut. 


"Tentunya kita hanya melakukan pencegahan dengan melakukan pengobatan dan penyemprotan disinfektan ke kandang-kandang peternak itu, supaya PMK ini tidak menyebar lebih luas lagi," ujarnya. 

Ia berharap, kepada seluruh peternak dan pedagang ketika mendatangkan hewan ternak baru yang berasal dari luar daerah agar dipisahkan terlebih dahulu selama 14 hari dan dipastikan kondisi hewan itu dalam keadaan sehat. 

"Dipastikan para peternak bisa menjaga sterilisasi kebersihan kandang hewan masing-masing. Karena dengan upaya itu bisa menghindari penularan PMK," tuturnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement