sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

23 Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Ratu Atut hingga Zumi Zola

Economics editor Arie Dwi Satrio
07/09/2022 11:48 WIB
Kemenkumham memberikan program pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi.
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Ratu Atut hingga Zumi Zola (Dok.Sindo)
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Ratu Atut hingga Zumi Zola (Dok.Sindo)

Rika menjelaskan, pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelas Rika.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement