sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

241 WNI Korban Penipuan Perusahaan Online Scam Kamboja Dipulangkan ke Jakarta

Economics editor Arie Dwi Satrio
01/09/2022 13:46 WIB
Otoritas Kamboja membebaskan denda imigrasi kepada para WNI tersebut.
Ilustrasi. Foto: MNC Media
Ilustrasi. Foto: MNC Media

Retno menjabarkan dari onlinescam itu, 225 orang berhasil dibebaskan dari Sihanoukville dan 241 orang lainnya telah dipulangkan ke Jakarta. Otoritas Kamboja membebaskan denda imigrasi kepada para WNI tersebut.

"Otoritas Indonesia dan Kamboja sepakat untuk melakukan kerja sama penegakan hukum, nomor kontak di masing-masing kepolisian telah dipertukarkan guna memudahkan penanganan jika kejadian serupa terjadi kembali, kepolisian kedua negara juga sepakat untuk segera menyelesaikan MOU pemberantasan kerja sama lintas batas," terang Retno.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement