sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

25 Ribu Pekerja Hotel di Jatim Terancam PHK Imbas Penerapan PPKM

Economics editor Avirista M/Kontributor
25/07/2021 12:39 WIB
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi sektor perhotelan dan restoran di Jawa Timur imbas penerapan PPKM darurat.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi sektor perhotelan dan restoran di Jawa Timur imbas penerapan PPKM darurat.  (Foto: MNC Media)
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi sektor perhotelan dan restoran di Jawa Timur imbas penerapan PPKM darurat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi sektor perhotelan dan restoran di Jawa Timur imbas penerapan PPKM darurat. Apalagi kali ini pemerintah juga telah memutuskan perpanjangan PPKM darurat dengan berganti nama menjadi PPKM level 3 dan 4.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono menuturkan, sebelum adanya penerapan PPKM darurat di awal Juli lalu, sebenarnya dikatakan sektor perhotelan dan restoran di Jawa Timur sudah cukup terdampak parah imbas pandemi COVID-19. 

Apalagi saat PPKM diberlakukan dimana mobilitas orang benar - benar dibatasi membuat pelaku perhotelan berpikir bagaimana caranya bisa bertahan. Dampaknya okupansi perhotelan di Jawa Timur anjlok drastis hingga di bawah 10 persen. 

"Kita lebih memilih merumahkan 50 persen lebih karyawan, seluruh hotel dan restoran di Jawa Timur itu, kalau tidak itu ya tidak, bangkit lagi," ucap Dwi Cahyono dikonfirmasi di Malang, pada Minggu pagi (25/7/2021) 

Dwi Cahyono menyebut langkah merumahkan karyawan tanpa dibayar itu menjadi pilihan realistis yang dapat ditempuh sektor perhotelan, agar bisa bertahan di tengah dampak ekonomi imbas pemberlakuan PPKM darurat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement