Tercatat pula 223 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun mereka.
Kelancaran sistem ini juga didukung oleh kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Hingga pagi ini, tercatat sebanyak 9.151.722 Wajib Pajak Orang Pribadi telah memiliki KO/SE yang sah untuk melakukan transaksi perpajakan secara digital.
Pihak DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan, serta memastikan akun Coretax telah aktif untuk kemudahan akses layanan pajak di masa mendatang.
(Dhera Arizona)