sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

29.068 Transaksi Minerba Belum Diverifikasi, Penerimaan Negara Jadi Tersendat

Economics editor Oktiani Endarwati
26/08/2021 16:49 WIB
DPR menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penerimaan negara bukan pajak.
DPR menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  terkait penerimaan negara bukan pajak. (Foto: MNC Media)
DPR menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penerimaan negara bukan pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi VII DPR RI menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dimana pengelolaan PNBP berupa royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) belum memadai dalam laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2020.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun BPK masih menemukan permasalahan berulang, antara lain transaksi kurang bayar oleh wajib bayar pada aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan, surat tagih dan kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar.

"Dalam proses verifikasinya, BPK masih menemukan sebanyak 29.608 transaksi penjualan minerba oleh wajib bayar dari tahun 2018 sampai tahun 2020 belum selesai diverifikasi. Hal tersebut berdampak bagi pendapatan royalti dan penjualan hasil tambang yang menjadi hak negara tidak dapat segera diterima," ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Kamis (26/8/2021).

Menindaklanjuti temuan signifikan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Ditjen Minerba sedang memproses dan melakukan penyempurnaan aplikasi e-PNBP dan MODI agar terintegrasi secara real time dan terdapat notifikasi kepada wajib bayar serta sedang dilakukan perbaikan mekanisme penerbitan surat tagih.

"Upaya perbaikan PNBP minerba antara melalui aplikasi e-PNBP sebagai media pembayaran tunggal sehingga lebih transparan dan akuntabel dan meningkatkan koordinasi antar kementerian antara lain Direktorat Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan dalam hal untuk pengawasan ekspor dan jualan dalam negeri," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement