IDXChannel - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 33 nama yang dinyatakan lulus Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis pengumuman tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Minggu (20/2/2022).
Seluruh nama calon anggota DK OJK yang lolos seleksi tahap II ini datang dari berbagai kalangan profesi dan sektor mulai dari pejabat pemerintahan, kementerian/lembaga, sektor keuangan, organisasi perserikatan, akademisi, hingga korporasi swasta maupun milik negara (BUMN).
Untuk Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Februari 2022. Kemudian, pelaksanaan Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected] paling lambat tanggal 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.
Adapun, nama-nama yang lolos pada tahap akhir akan menduduki tujuh posisi anggota DK OJK yang meliputi Ketua, Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ketua Dewan Audit, dan Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.