IDXChannel – Mengenal alat pembayaran non tunai berbasis kertas, apa saja?
Seiring berkembangnya teknologi dan informasi, efisiensi dan kecepatan menjadi hal yang penting. Seperti hadirnya sistem atau instrumen pembayaran nontunai. Kemajuan teknologi memungkinkan transaksi keuangan tidak lagi dilakukan secara tunai, yakni menggunakan alat pembayaran nontunai.
Alat pembayaran non-tunai adalah suatu mekanisme atau cara pembayaran suatu transaksi yang tidak lagi memerlukan uang tunai secara fisik. Contohnya seperti kartu kredit, kartu debit, cek, dan yang terbaru uang elektronik atau e-money.
Alat Pembayaran Non Tunai Berbasis Kertas
Meskipun merupakan alat pembayaran nontunai, namun ada beberapa bentuk pembayaran nontunai yang masih menggunakan instrumen fisik, seperti cek atau giro. Biasanya, bentuk pembayaran non tunai ini sering digunakan oleh dunia usaha dan bank.
Terdapat alat-alat pembayaran non tunai berbentuk kertas yang biasa dipakai di Indonesia, seperti:
1. Cek
Cek merupakan surat perintah pencairan dana nasabah dengan jumlah yang spesifik.
2. Giro
Adapun Giro merupakan surat perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana.
3. Nota debit
Nota debit adalah surat terbitan bank yang digunakan untuk menagih utang nasabah.
4. Nota kredit
Dan terakhir, nota kredit merupakan surat terbitan bank yang digunakan untuk mengirim dana nasabah.
Itulah artikel mengenai alat pembayaran non tunai berbasis kertas yang hingga kini masih sering Anda temukan. (SNP)