sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Deretan Jenis Pembayaran Non Tunai, Nomor Tiga Paling Sering Digunakan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
02/11/2022 05:00 WIB
Alat pembayaran non tunai ialah mekanisme atau cara bayar transaksi yang tidak lagi memerlukan uang fisik.
Deretan Jenis Pembayaran Non Tunai, Nomor Tiga Paling Sering Digunakan (FOTO:MNC Media)
Deretan Jenis Pembayaran Non Tunai, Nomor Tiga Paling Sering Digunakan (FOTO:MNC Media)


IDXChannel –  Dengan adanya kemajuan teknologi di zaman sekarang melakukan transaksi keuangan tak lagi dilakukan secara cash alias menggunakan alat pembayaran non tunai.

Alat pembayaran non tunai ialah mekanisme atau cara bayar transaksi yang tidak lagi memerlukan uang fisik. Seperti contohnya, kartu kredit, kartu debet, cek, hingga yang paling mutakhir adalah uang elektronik atau e-money.

Melansir dari website Cimb Niaga, Rabu (1/11/22), ada beberapa jenis pembayaran non tunai, antara lain sebagai berikut :

1.      Kartu kredit

Kartu ini merupakan jenis kartu  yang dikeluarkan oleh bank sebagai alat pembayaran non tunai yang menggunakan mekanisme hutang.

2.      Bilyet giro

Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

3.      Kartu debit

Kartu debit adalah alat pembayaran non tunai yang berbasis saldo milik nasabah. Kartu ini diterbitkan oleh pihak bank tempat nasabah menabung rekeningnya


4.      Nota kredit

Nota kredit umumnya digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank atau bank lain melalui kliring.

5.      Nota debit

Adalah surat yang diterbitkan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring.

6.      E-money atau uang elektronik

Uang elektronik bisa berupa kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran atas dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Jenis kartu ini bisa digunakan untuk membayar e-toll, parkir, hingga tiket KRL.

7.      Cek

Cek merupakan surat perintah nasabah kepada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau nama yang ditunjuk. Cek terbagi menjadi tiga jenis yakni cek atas nama, cek atas unjuk, dan cek silang.

 
(SAN)

Advertisement
Advertisement