Dalam SE tersebut telah dituliskan bahwa Tempat Pemotongan Hewan Kurban dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R. Seluruh tempat penyembelihan harus mendapat persetujuan dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dan memenuhi persyaratan yang disyaratkan.
"Saya telah mengimbau masyarakat maupun masjid agar melaksanakan penyembelihan di RPH atau tempat penyembelihan hewan qurban baik di masjid maupun musholla yang ditunjuk. Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama," jelasnya.
(SAN)