IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena mengandung babi, tetapi MUI tetap memperbolehkan vaksin digunakan khususnya untuk orang yang beragama Islam.
Setidaknya ada lima alasan MUI memperbolehkan vaksin asal yang telah didatangkan sebanyak 1.113.600 dosis vaksin melalui skema multilateral COVAX yang diadakan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Berikut lima alasannya seperti dikutip berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Senin (22/3/2021):
1. Kondisi kebutuhan yang mendesak dan darurat
2. Keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahan dan risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19
3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok