IDXChannel - Berbeda dari hasil putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan vaksin AstraZeneca halal, sebagai optimalisasi vaksinasi untuk meminimalisir pandemi Covid-19.
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur, KH Makruf Chozin, menuturkan, seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah. Semua itu sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
“Vaksin COVID-19 yang dalam rangkaian uji penemuan dan produksinya menggunakan bahan yang sudah mengalami proses perubahan bentuk (istihalah/istihlak) adalah halal dan tidak najis,” kata KH. Makruf Chozin melalui keterangan resminya, Senin (22/3/2021).
Ia melanjutkan, masyarakat diharapkan tidak ragu atas kehalalan dan kesucian vaksin dalam kategori dimaksud.
“Apalagi berkaitan dengan vaksinasi yang sudah menjadi kebutuhan darurat nasional,” tambahnya. (TYO)