sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Respons BPKH soal MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jamaah Lain

Syariah editor Widya Michella
02/08/2024 08:16 WIB
BPKH respons soal fatwa haram MUI terkait hasil investasi setoran awal biaya haji (bipih) untuk jamaah lain.
Ini Respons BPKH soal MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jamaah Lain. (Foto: MNC Media)
Ini Respons BPKH soal MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jamaah Lain. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 memutuskan mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain. 

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Bidang Keuangan Amri Yusuf menegaskan BPKH selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jamaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH. 

"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014," ujar Amri di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir,"kata dia menambahkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement