IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencetak defisit sebesar Rp317,36 miliar pada 2023.
Defisit tersebut sebagai dampak kebijakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPKH meringankan calon jamaah haji yang telah lunas pembayaran, namun tertunda keberangkatannya imbas pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini bertujuan meringankan beban jamaah, terutama jamaah lunas tunda," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, sumber pembiayaan untuk jamaah lunas tunda diambil dari aset neto berupa akumulasi Nilai Manfaat yang tidak digunakan pada musim haji 2020 dan 2021. Kemudian kuota keberangkatan jamaah 2022 juga hanya sebesar 50 persen.
Dengan kata lain, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik. Namun efek dari keputusan pemerintah dan DPR untuk mendukung jamaah lunas tunda 2020 dan 2022. Ini secara akuntansi dicatatkan sebagai beban tahun berjalan 2023.