Adapun BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk memastikan bahwa beban jamaah dapat diminimalkan yakni jamaah lunas tunda tahun 2020, tanpa ada tambahan Bipih (84.609 jamaah). Jamaah lunas tunda 2022 (9.864 jamaah) yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan 40 persen dari BPIH, sementara jamaah 2023 (106.590 jamaah) membayar 55 persen dari BPIH.
“Jemaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40% dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen. Sementara jemaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," ujar dia.
Meski begitu, selama pandemi covid-19, BPKH mencatat surplus aset neto dari akumulasi nilai manfaat yang tidak digunakan akibat pembatalan ibadah haji selama dua tahun.
Rasio-rasio keuangan utama seperti likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas masih cukup solid dan stabil serta berada di atas standar yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa dana haji tetap dikelola dengan baik.
Dengan rasio solvabilitas di atas 100 persen, BPKH tetap solid dan mampu mengatasi tantangan masa depan. Rasio YOI rata-rata 6,71 persen dan menjaga efisiensi dengan CIR 3,32 persen atau di bawah 5 persen.
(DESI ANGRIANI)