sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Respons BPKH soal MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jamaah Lain

Syariah editor Widya Michella
02/08/2024 08:16 WIB
BPKH respons soal fatwa haram MUI terkait hasil investasi setoran awal biaya haji (bipih) untuk jamaah lain.
Ini Respons BPKH soal MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jamaah Lain. (Foto: MNC Media)
Ini Respons BPKH soal MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jamaah Lain. (Foto: MNC Media)

Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI. Sambil tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jamaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.  

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5,  pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal  harus mendapatkan persetujuan DPR. 

“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," tuturnya. 

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement