IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar masa tinggal jamaah haji lansia dan kategori kesehatan risiko tinggi (risti) diperpendek masa tinggalnya. Hal ini guna menghindari risiko kematian jamaah Indonesia di Tanah Suci.
"Kami mengusulkan terhadap jamaah haji lansia dan atau yang memiliki risti agar diberikan diskresi untuk diperpendek masa tinggalnya di Tanah Suci menjadi 10-15 hari saja. Tidak seperti jamaah haji reguler lainnya yang masa tinggalnya sampai 40 hari," kata Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, ada 461 jamaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi pada operasional haji 2024. Terdiri atas 441 jamaah haji reguler dan 20 jamaah haji khusus.
Mayoritas jamaah yang wafat berada pada rentang usia 71 tahun ke atas jumlahnya mencapai 207 jamaah. Pada urutan berikutnya, rentang usia 61-70 (149 jamaah), rentang usia 51-60 (85 jamaah), dan rentang usia 31-50 (20 jamaah).