IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan jamaah lain. Adapun hukumnya haram dan berdosa.
Fatwa ini merupakan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang disepakati di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Ke-pulauan Bangka Belitung pada 20-23 Zulkaidah 1445 H atau 28-31 Mei 2024 M lalu. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh dan Sekretaris nya Rofiqul Umam Ahmad.
MUI melihat dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jamaah haji.
Ada sejumlah manfaat investasi yang digunakan untuk kebutuhan lainnya. Bahkan, berdasarkan penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan Haji BPKH), ada manfaat investasi calon jamaah haji yang digunakan untuk menutupi kebutuhan jamaah haji yang berangkat di tahun berjalan.