sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fatwa MUI Haramkan Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Biayai Jamaah Lain

Syariah editor Widya Michella
26/07/2024 15:40 WIB
MUI mengeluarkan fatwa mengenai hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji calon jamaah haji untuk membiayai jamaah lain.
Fatwa MUI Haramkan Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Biayai Jamaah Lain. (Foto MNC Media)
Fatwa MUI Haramkan Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Biayai Jamaah Lain. (Foto MNC Media)

Adapun rekomendasinya yaitu meminta BPKH untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan Keputusan Ijtima’ ini sebagai panduan.

Serta meminta kepada Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jamaah haji yang telah membayar setoran dana haji, menjamin keamanan dana milik jamaah.

"Menjamin rasa keadilan jamaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," ujarnya.

Lalu meminta BPK RI dapat menjadikan keputusan Ijtima’ ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jamaah haji dapat dilindungi secara optimal.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement