sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fatwa MUI Haramkan Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Biayai Jamaah Lain

Syariah editor Widya Michella
26/07/2024 15:40 WIB
MUI mengeluarkan fatwa mengenai hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji calon jamaah haji untuk membiayai jamaah lain.
Fatwa MUI Haramkan Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Biayai Jamaah Lain. (Foto MNC Media)
Fatwa MUI Haramkan Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Biayai Jamaah Lain. (Foto MNC Media)

Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi pasti akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram," bunyi fatwa yang dikutip IDXChannel, Jumat (26/7/2024).

Bahkan, MUI menegaskan, pihak pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi BIPIH untuk membiayai haji jamaah haji lainnya adalah berdosa.

"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement