Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi pasti akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram," bunyi fatwa yang dikutip IDXChannel, Jumat (26/7/2024).
Bahkan, MUI menegaskan, pihak pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi BIPIH untuk membiayai haji jamaah haji lainnya adalah berdosa.
"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," katanya.