sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Bantah Adanya Jual-Beli Kuota di Haji 2024

Syariah editor Widya Michella
16/07/2024 11:14 WIB
Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR.
Kemenag membantah adanya jual-beli kuota Haji 2024 (Ilustrasi)
Kemenag membantah adanya jual-beli kuota Haji 2024 (Ilustrasi)

IDXChannel -  Kementerian Agama (Kemenag) membantah adanya jual-beli kuota Haji 2024. Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR.

Salah satu hal yang dibahas terkait kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif mengatakan, tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jamaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.

Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk jamaah haji khusus. 

"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jamaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000," terang Hilman, dikutip (16/7/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement