Emas tersebut akan tercatat di Pegadaian, namun nasabah tidak akan menerima emas batangan kecuali mengajukan pencetakan fisik. Dengan begitu, Anda bisa menabung sebanyak-banyaknya tanpa pusing memikirkan tempat penyimpanannya.
Itulah sejumlah cara menabung emas di rumah dengan aman. (NKK)