sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Zona Merah Covid-19 DKI Kini Hanya 6 RT, Semuanya Ada di Jaksel

Economics editor Komaruddin Bagja
08/03/2021 10:15 WIB
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, atau disingkat PPKM, berhasil menekan angka penularan dan mengurangi zona merah di ibu kota.
Jumlah zona merah Covid-19 di DKI kini tersisa  hanya 6 RT, semuanya ada di Jakarta Selatan. (Foto: MNC Media)
Jumlah zona merah Covid-19 di DKI kini tersisa hanya 6 RT, semuanya ada di Jakarta Selatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, atau disingkat PPKM, berhasil menekan angka penularan dan mengurangi zona merah di ibu kota. Saat ini, terhitung hanya enam rukun tetangga (RT) saja yang masih dinyatakan sebagai zona merah corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali,mengungkapkan zona merah di DKI Jakarta terus mengalami penyusutan. Sebanyak 25.405 RT sudah dinyatakan sebagai zona hijau.

"Adapun zona hijau di Jakarta ada 25.405 RT, zona kuning 5.032 RT, zona oranye 39 RT dan zona merah hanya 6 RT, itu di Jakarta Selatan saja," kata Marullah lewat siaran Youtube BNPB, Senin (8/3/2021).

Jika dipersentasekan, maka zona hijau mencapai 83,34 persen, Zona kuning 16,51 persen, zona oranye 0,13 persen, dan zona merah hanya sebesar 0,02 persen saja.

"Berikutnya, parameter PPKM tingkat kabupaten/kota, saat ini kasus aktif totalnya di DKI Jakarta 3,7 persen kemudian kesembuhannya 95,08 persen, kematiannya 1,69 persen. Yang penting, BOR sekarang rata-ratanya 64 persen terdiri dari Jakpus 62 persen, Jakut 69 persen, Jakbar 55 persen, dan Jaksel 65 persen, serta Jaktim 62 persen, Kepulauan seribu kita tidak ada rumah sakit di sana dan biasanya ke Jakut," tambahnya.

"Saat ini kita sudah melaksanakan PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021, Kepgub Nomor 172 Tahun 2021, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021," sambung Marullah.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Terkait perpanjangan PPKM Mikro ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti para Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di daerah masing-masing.

Selain itu, juga akan dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement