"Saat ini kita sudah melaksanakan PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021, Kepgub Nomor 172 Tahun 2021, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021," sambung Marullah.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Terkait perpanjangan PPKM Mikro ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti para Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di daerah masing-masing.
Selain itu, juga akan dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.
Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing. (TYO)