sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Langkah Mudah Cara Dapat Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
24/11/2022 09:39 WIB
Cara dapat bantuan modal usaha dari pemerintah bisa dilakukan dengan tujuh langkah berikut. 
7 Langkah Mudah Cara Dapat Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah. (FOTO: MNC Media)
7 Langkah Mudah Cara Dapat Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Cara dapat bantuan modal usaha dari pemerintah bisa dilakukan dengan tujuh langkah berikut. 

Tentunya untuk mendapatkan bantuan, Anda perlu mengikuti beberapa persyaratan sebagai berikut. Salah satunya memiliki UMKM dan merupakan warga negara Indonesia. 

Lantas bagaimana langkah mudah cara dapat bantuan modal usaha dari pemerintah? Yuk intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Cara Dapat Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah

1. Lengkapi Persyaratannya

Seperti dijelaskan diatas demi mendapatkan modal bantuan UMKM dari pemerintah ada beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi, yaitu : 

  1. Pemohon merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
  2. Sudah memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk (elektronik).
  3. Pelamar memiliki usaha mikro yang bisa dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM. Surat tersebut dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampiran yang merupakan satu kesatuan. 
  4. Pemohon bukan sebagai anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau kelompok ASN (Aparatur Sipil Negara). 
  5. Pelamar tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat dari pihak perbankan manapun. 
  6. Wajib melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) apabila lokasi antara KTP pemohon dengan domisili usaha berbeda. 

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Selain itu, Anda juga perlu melengkapi beberapa dokumen pendukung lainnya dan mencari tahu seputar modal UMKM dan nilai nominal serta kapan disalurkannya. 

Pada tahun 2022, besaran BLT UMKM tersebut adalah Rp600 ribu. Meski belum diketahui kapan akan muncul, ada baiknya menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan diantaranya adalah: 

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi SKU atau NIB dari pihak kelurahan atau Kepala Desa. 
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement