sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

77 Persen Perusahaan Tak Terapkan Skala Upah, Menaker Siapkan Sanksi di 2022

Economics editor Rina Anggraeni
10/12/2021 06:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaannya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaannya. (Foto: MNC Media)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaannya. (Foto: MNC Media)

"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya Pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," ucapnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis SUSU. 

Menurutnya, jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement