"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya Pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis SUSU.
Menurutnya, jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," tandasnya. (TIA)