IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan draft nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia melalui mekanisme satu kanal (One Channel System) sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia.
Menurutnya kesepakatan menggunakan mekanisme satu kanal ini juga sudah sesuai arahan pimpinan Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.
"Mekanisme One Channel System ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. Baik antara kementerian/Lembaga di Indonesia, maupun dengan Kementerian/Lembaga di Malaysia," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (7/12/2021)
Dia menegaskan, penempatan Satu Kanal ini akan memudahkan kedua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia. Sistem Satu Kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara unprosedural.
Untuk PMI yang bekerja di rumah tangga, kata Menaker Ida Fauziyah, juga disepakati untuk membatasi jumlah anggota keluarga di dalam tiap-tiap rumah tangga. Satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga, dengan maksimal 6 orang anggota keluarga.