sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Gubernur Tak Setuju Penetapan UMP, Menaker Buka Suara

Economics editor Rina Anggraeni
02/12/2021 19:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan sistem perhitungan pengupahan berdasarkan undang-undang Cipta Kerja.
Ada Gubernur Tak Setuju Penetapan UMP, Menaker Buka Suara (FOTO: MNC Media)
Ada Gubernur Tak Setuju Penetapan UMP, Menaker Buka Suara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan sistem perhitungan pengupahan berdasarkan undang-undang Cipta Kerja.

Menaker Ida menegaskan, dengan  dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK.

" Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan  masih tetap berlaku", ujar Menaker Ida melaui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (2/12/2021). 

Menaker Ida mengatakan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan. 

"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha", tegas Menaker Ida. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement