Pembukaan sektor aktivitas masyarakat sendiri, ditambahkan Prof. Wiku sebetulnya sudah diatur berdasarkan tiap-tiap kegiatan. Kapasitas orang, tata kelola, hingga tambahan pengaturan lain.
“Rincian pengaturan tiap-tiap kegiatan sudah ditetapkan di instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 43 tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan nomor 44 untuk wilayah non-Jawa Bali. Di dalamnya sudah diatur soal pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan, mau pun tambahan pengaturan lainnya yang jadi pedoman sesuai level daerah per kabupaten atau kota. Pada prinsipnya, apa yang dilakukan opemrintah saat ini adalah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif, namun tetap aman dari Covid-19,” tutup Prof. Wiku.
(SANDY)