Untuk rute yang juga dilayani oleh Bandara Soekarno-Hatta maka akan dilakukan mitigasi berupa mekanisme pengajuan extra flight. Hal itu untuk mengakomodir penambahan permintaan yang disebabkan oleh pengalihan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Soekarno-Hatta.
Kristi menegaskan agar penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan wajib memperhatikan distribusi slot time agar tidak menjadi tambahan beban runway.
Selain itu Badan Usaha Angkutan Udara diminta segera melakukan langkah-langkah terkait dengan penanganan pelayanan penumpang yang telah memiliki tiket untuk penerbangan terdampak, antara lain:
- Penyampaian pemberitahuan segera kepada penumpang melalui berbagai kanal informasi.
- Kepastian terpenuhinya kewajiban terhadap azaz perlindungan konsumen.
- Memberikan kemudahan untuk opsi pengembalian biaya jasa angkutan udara secara penuh (full refund), penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), pengalihan penerbangan dari/ke CGK (reroute) tanpa dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaporkan secara berkala kepada Dirjen Perhubungan Udara terkait mitigasi penanganan penumpang.
"Saya perintahkan agar semua operator penerbangan agar cepat dan tanggap melakukan penanganan pelayanan penumpang yang terdampak akibat pemeliharaan runway tersebut," tegas Kristi.
(FRI)