"Karena dari data-data yang kita miliki, sektor parekraf ini penciptaan lapangan kerjanya di atas rata-rata nasional," terangnya.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan, Perppu Cipta Kerja ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah.
"Dalam hal ini, sesuai dengan mandat konstitusi oleh presiden, dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global," ujarnya.
Arif mengatakan, ada beberapa prinsip dengan adanya Perppu Cipta Kerja ini. Pertama, sebagai langkah strategis. Kemudian kedua, dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global yang bertujuan untuk penciptaan dan peningkatan lapangan kerja.
"Jadi kita ingin gaspol, soal ketenagakerjaan ini. Dan Perppu ini adalah salah satu instrumennya," pungkasnya.
(FAY)