“Walaupun kita juga belum tahu persis bagaimana varian baru ini, semuanya pun masih spekulasi. Tapi karena ketidaktahuan itu justru kita harus tetap waspada, apalagi itu sudah masuk ke negara tetangga Asia kita yaitu Jepang dan Hongkong,” tandas dia.
Selain menerapkan pemberlakuan ketentuan-ketentuan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pemerintah juga menambah beberapa ketentuan termasuk menyangkut kegiatan ibadah saat Natal dan melarang perayaan-perayaan Nataru yang dapat menimbulkan kerumunan. (NDA)